* Kata "Kredit" berasal dari bahasa Yunani "Credere" yang berarti kepercayaan. Oleh sebab itu dasar dari pemberian kredit adalah KEPERCAYAAN.
* Menurut UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan pengertian kredit didefinisikan sbb:
KREDIT adalah : penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
0 Comments:
Posting Komentar